Hore! Bagi yang Mau Bekerja di Korea Selatan, Sudah Tidak Dibatasi Lagi Lho…
JAKARTA – Pemerintah Korea Selatan telah membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah bahwa pembukaan tersebut juga termasuk untuk penempatan pekerja migran dengan skema Employment Permitt System (EPS) untuk Indonesia.
“Minister of Employment and Labour, Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan,” tuturnya dikutip dari JawaPos.com, Sabtu (6/11).
Ida mengatakan, keputusan tersebut setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel, Mr. Lee Junho di Jakarta.
Ida menyebut, upaya penempatan kembali pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korea telah dimulai sejak Juli 2021. Pada 26 Juli 2021 lalu pihaknya telah mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI. \\
“Dengan kembali dibukannya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak 2008,” tuturnya.
Korea menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI. Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI.
Pada tahun 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada 2021.
Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan, dalam pertemuannya dengan Mr Lee Junho, Pemerintah Korsel meminta syarat PMI yang masuk ke Korea Selatan harus sudah di vaksin dan tes PCR.
“Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam),” katanya.
Suhartono menegaskan, apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap yaitu 2 dosis, maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.
“Sementara apabila CPMI/PMI belum divaksinasi, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari,” pungkasnya. (jun/jp)
Baca juga:
- Berikan Manfaat Besar untuk Mantan Pekerja Migran Indonesia, Menko Airlangga Semangati Penerima Kartu Prakerja di Provinsi NTB
- Kementerian PUPR Gandeng Korea Selatan Perkuat Kerjasama Bidang Infrastruktur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: